Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan Menteri tersebut merupakan acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Selain itu, Peraturan Menteri tersebut merupakan rujukan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK), terdapat tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu, perijinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi. Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan dan pengelolaan unit kerja yang telah membangun Zona Integritas maka diperlukan revisi atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Revisi Peraturan Menteri ini mengatur lebih detail tentang mekanisme pelaksanaan pembangunan unit kerja yang telah membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam Perpres 81/2010 telah ditetapkan delapan area perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pelaksanaan delapan area perubahan ini kemudian diturunkan dalam bentuk Roadmap Reformasi Birokrasi dan diarahkan untuk pencapaian sasaran lima tahunan yang telah ditetapkan. Adapun area perubahan reformasi birokrasi tersebut adalah sebagai berikut:
Pada area Mental Aparatur atau Manajemen Perubahan, diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan RB di lingkungan LAN khususnya pada level kompartemen serta internalisasi dan implementasi nilai-nilai integritas, profesional, inovatif dan peduli bagi seluruh pegawai sehingga dapat membangun pola pikir dan budaya kerja yang semakin produktif di lingkungan LAN.
Pada area Penataan Peraturan Perundang-undangan atau Deregulasi Kebijakan, diarahkan untuk mewujudkan tata kelola penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan cerdas (better and smarter regulatory management) serta penguatan pegawai yang sadar hukum di lingkungan LAN.
Pada area Penguatan Organisasi, diarahkan pada penyiapan dan penguatan transformasi organisasi LAN sesuai dengan mandat kebijakan dan tantangan lingkungan strategis sehingga mampu mengakselerasi ketercapaian visi dan misi LAN.
Pada area Tata Laksana diarahkan untuk mewujudkan birokrasi yang lincah (agile) dan memperkuat penggunaan teknologi informasi.
Pada area Penataan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, diarahkan pada penguatan manajemen sumber daya manusia terintegrasi dan pengelolaan SDM berbasis merit di lingkungan LAN.
Pada area Penguatan Pengawasan, diarahkan pada pemantapan sistem pengendalian internal (SPI) dan penguatan birokrasi yang transparan, berintegritas dan bebas dari korupsi melalui penerapan zona integritas di lingkungan LAN.
Pada area Penguatan Akuntabilitas, diarahkan pada penyempurnaan sistem manajemen kinerja serta peningkatan akuntabilitas vertikal dan horizontal di lingkungan LAN.
Pada area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, diarahkan pada penyelenggaraan layanan yang prima untuk memberikan nilai tambah bagi stakeholders LAN.
Jalan Andi Pengarang Pettarani No. 61 Kota Makassar, 90222.
Telp : 0411 – 455949
Email : spi@stialanmakassar.ac.id