SATUAN PENGAWAS INTERNAL - SPI

Silahkan upload dokumen anda

Silahkan upload dokumentasi kegiatan

Reformasi Birokrasi

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan  

Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan Menteri tersebut merupakan acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Selain itu, Peraturan Menteri tersebut merupakan rujukan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK), terdapat tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu, perijinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi. Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan dan pengelolaan unit kerja yang telah membangun Zona Integritas maka diperlukan revisi atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Revisi Peraturan Menteri ini mengatur lebih detail tentang mekanisme pelaksanaan pembangunan unit kerja yang telah membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi

Dalam Perpres 81/2010 telah ditetapkan delapan area perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pelaksanaan delapan area perubahan ini kemudian diturunkan dalam bentuk Roadmap Reformasi Birokrasi dan diarahkan untuk pencapaian sasaran lima tahunan yang telah ditetapkan. Adapun area perubahan reformasi birokrasi tersebut adalah sebagai berikut:

Area Manajemen Perubahan

Pada area Mental Aparatur atau Manajemen Perubahan, diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan RB di lingkungan LAN khususnya pada level kompartemen serta internalisasi dan implementasi nilai-nilai integritas, profesional, inovatif dan peduli bagi seluruh pegawai sehingga dapat membangun pola pikir dan budaya kerja yang semakin produktif di lingkungan LAN.

  • Pengembangan dan Penguatan peran agen perubahan sebagai role model
  • Smart Office
  • Penguatan ownership pegawai terhadap nilai-nilai organisasi
  • Work-life balance
  • Flexible working arrangement
Area Penataan Peratuiran Perundang-undangan (Deregulasi Kebijakan)

Pada area Penataan Peraturan Perundang-undangan atau Deregulasi Kebijakan, diarahkan untuk mewujudkan tata kelola penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan cerdas (better and smarter regulatory management) serta penguatan pegawai yang sadar hukum di lingkungan LAN.

  • Harmonisasi penyusunan produk hukum
  • Pengembangan dan Implementasi Sistem Hukum Online di lingkungan LAN
  • Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) di lingkungan LAN
  • Penyederhanaan regulasi (Omnibus Law)
  • Penerapan Regulation Impact Analysis berbasis stakeholders
  • Pengembangan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
  • Digitalisasi produk hukum
  • Law Consultation Center (LCC)
Area Penataan Organisasi

Pada area Penguatan Organisasi, diarahkan pada penyiapan dan penguatan transformasi organisasi LAN sesuai dengan mandat kebijakan dan tantangan lingkungan strategis sehingga mampu mengakselerasi ketercapaian visi dan misi LAN.

  • Asessment organisasi berbasis kinerja (evaluasi kelembagan)
  • Penyederhanaan birokrasi
  • Manajemen kinerja yang agile berbasis whole of government
  • Analisis jabatan dan evaluasi jabatan
  • Penguatan Puslatbang sebagai Center Of Excellence bidang tertentu
  • Penguatan institusion branding
Area Penataan Tatalaksana

Pada area Tata Laksana diarahkan untuk mewujudkan birokrasi yang lincah (agile) dan memperkuat penggunaan teknologi informasi.

  • Simplifikasi proses bisnis
  • Revitalisasi mekanisme dan tata kerja pasca penyetaraan jabatan
  • Revitalisasi SOP
  • Pengembangan dan implementasi sistem ketatalaksanaan berbasis TIK
  • Pengembangan dan monev Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  • Implementasi dan monev pelaksanaan keterbukaan informasi publik
  • Implementasi manajemen mutu ISO 9001:2015 dan ISO 27001 pada unit-unit pelayanan LAN
  • Penguatan pelaksanaan kearsipan
  • Penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik dan e-Sign
Area Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

Pada area Penataan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, diarahkan pada penguatan manajemen sumber daya manusia terintegrasi dan pengelolaan SDM berbasis merit di lingkungan LAN.

  • Pengembangan dan Implementasi LAN Corporate University
  • Pengembangan learning organization
  • Evaluasi hasil pengembangan kompetensi pegawai
  • Pengembangan sistem meritokrasi dalam manajemen ASN berbasis TIK
  • Pelaksanaan manajemen talenta (termasuk talent pool)
  • Pelaksanaan manajemen sumber daya manusia terintegrasi
Area Penguatan Pengawasan

Pada area Penguatan Pengawasan, diarahkan pada pemantapan sistem pengendalian internal (SPI) dan penguatan birokrasi yang transparan, berintegritas dan bebas dari korupsi melalui penerapan zona integritas di lingkungan LAN.

  • Implementasi kebijakan pengendalian pelaporan gratifikasi
  • Pembangunan lingkungan pengendalian di seluruh unit organisasi
  • Implementasi dan pemantauan manajemen risiko
  • Implementasi dan pemantauan penanganan pengaduan masyarakat
  • Implementasi whistleblowing system
  • Internalisasi sistem dan nilai-nilai anti korupsi
  • Pembangunan zona integritas
  • Peningkatan kapabilitas APIP
  • Pengembangan manajemen audit/pengawasan berbasis TIK
  • Transparansi pengelolaan keuangan
Area Penguatan Akuntabilitas

Pada area Penguatan Akuntabilitas, diarahkan pada penyempurnaan sistem manajemen kinerja serta peningkatan akuntabilitas vertikal dan horizontal di lingkungan LAN.

  • Penyusunan Rencana Strategis di lingkungan LAN
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Renstra
  • Penyelarasan vertikal (cascading) dan horizontal (alignment) indikator kinerja antartingkat dan antarunit kerja
  • Penerapan alokasi anggaran berbasis kinerja
  • Open Performance System
  • Peningkatan kapasitas pengelola akuntabilitas kinerja
  • Pengelolaan kinerja unit kerja secara digital
  • Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Terintegrasi
  • Pemberian insentif dan/atau disinsentif atas kinerja
  • Pengayaan dan pemanfaatan LMS (Learning Management System) bidang kinerja dan keuangan
Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Pada area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, diarahkan pada penyelenggaraan layanan yang prima untuk memberikan nilai tambah bagi stakeholders LAN.

  • Pengembangan dan implementasi inovasi pelayanan (terutama yang berbasis TIK)
  • Penguatan smart pengembangan kompetensi dan berbasis pro hijau
  • Penguatan smart kajian dan inovasi
  • Peningkatan kualitas Sarana dan Prasarana layanan yang inklusif dan modern
  • Peningkatan dan pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
  • Pengelolaan konsultasi dan pengaduan
  • Penyediaan Ruang Kerja Bersama (Co-Working Space)
  • Penyempurnaan dan implementasi standar pelayanan dan maklumat pelayanan di setiap unit kerja pelayanan
  • Pengembangan Sistem e-learning dan e-kkp (kuliah kerja praktek)
  • Pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi pendidikan terapan
  • Akreditasi bagi unit yang melakukan pelayanan penilaian lembaga diklat
  • Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik
tangguh dan kuat

Tautan

Hubungi Kami

Jalan Andi Pengarang Pettarani No. 61 Kota Makassar, 90222. 

Telp : 0411 – 455949

Email : spi@stialanmakassar.ac.id

Sosial Media

© Copyright | SATUAN PENGAWAS INTERNAL (spi) | POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR | 2022
Pengunjung: 632
Open chat
Assalamualaikum. Selamat Pagi. Selamat Datang di Website SPI.