Di dalam instansi pemerintah, dari kelima unsur sistem pengendalian intern yang tercantum dalam PP Nomor 60 Thanun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, aktivitas Lingkungan Pengendalian merupakan prosedur yang dilaksanakan dalam meminimalisir terjadinya kecurangan. Salah satu cara yang efektif dari pengendalian terhadap kecurangan tersebut adalah informasi dari pegawai, pejabat maupun masyarakat pengguna yang mengetahui infromasi perbuatan yang terindikasi pelanggaran.
Whistleblowing System (WBS) adalah aplikasi yang disediakan oleh Lembaga Administrasi Negara bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.