SPI POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR

Tugas & Fungsi

Sistem Pengawasan Internal memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan organisasi berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

🛡️

Peran Strategis Satuan Pengawasan Internal

Satuan Pengawasan Internal (SPI) merupakan unsur pengawasan internal yang membantu pimpinan dalam memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan organisasi telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan, kebijakan, standar, prosedur, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tugas Utama SPI

01
🔍

Pengawasan Internal

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan organisasi untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan sesuai dengan ketentuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

02
📊

Evaluasi dan Pengendalian

Melakukan evaluasi atas efektivitas pengendalian internal serta memberikan rekomendasi perbaikan terhadap proses penyelenggaraan kegiatan organisasi.

03
⚖️

Kepatuhan

Memastikan kegiatan organisasi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, standar operasional, dan prinsip tata kelola yang baik.

04
💡

Pemberian Rekomendasi

Menyampaikan saran dan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan berdasarkan hasil pengawasan, pemeriksaan, pemantauan, evaluasi, dan analisis risiko.

Fungsi SPI

🔎

Audit Internal

Melaksanakan audit internal terhadap kegiatan dan proses organisasi berdasarkan risiko dan prioritas pengawasan.

📋

Reviu

Melakukan reviu terhadap dokumen, proses, dan pelaksanaan kegiatan untuk memberikan keyakinan yang memadai.

📈

Monitoring

Memantau tindak lanjut hasil pengawasan dan memastikan rekomendasi perbaikan dilaksanakan secara efektif.

🛡️

Manajemen Risiko

Mendukung penerapan manajemen risiko untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko organisasi.

⚙️

Pengendalian Internal

Memberikan penguatan terhadap sistem pengendalian internal agar proses organisasi berjalan efektif dan akuntabel.

🤝

Konsultasi

Memberikan konsultasi dan masukan kepada unit kerja dalam rangka peningkatan tata kelola dan pengendalian internal.

Ruang Lingkup Pengawasan

  • Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
  • Pengawasan pengelolaan keuangan dan penggunaan sumber daya.
  • Pengawasan pengelolaan barang milik negara dan aset organisasi.
  • Pengawasan terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan.
  • Pemantauan efektivitas sistem pengendalian internal.
  • Pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  • Identifikasi serta pengendalian risiko organisasi.
  • Penguatan tata kelola, integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Bersama Mewujudkan Tata Kelola yang Baik

SPI berkomitmen mendukung terwujudnya penyelenggaraan Politeknik STIA LAN Makassar yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.

Layanan Pengaduan
Aksesibilitas Kemudahan Akses
Pengaturan aksesibilitas siap digunakan
Layanan SPI ● Online
Halo 👋
Selamat datang di layanan Satuan Pengawasan Internal Politeknik STIA LAN Makassar.
Pengunjung: 5